Pengawasan Pangan Segar Tetap Dilakukan Saat PPKM Darurat
By Al
nusakini.com - Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan Pengawasan Pangan Segar di seluruh pasar baik swalayan maupun tradisional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan,
pengawasan dilakukan untuk memantau tingkat keamanan pangan segar yang akan dikonsumsi oleh masyarakat DKI Jakarta.
"Pengawasan pangan segar saat ini difokuskan untuk memeriksa berbagai jenis sayuran dan buah-buahan," ujarnya
Eli menjelaskan, ada 32 jenis sayuran yang akan diperiksa kandungan pestisida dan bahan kimia berbahaya lainnya di 25 lokasi pasar swalayan yang tersebar di DKI Jakarta sejak PPKM Darurat dimulai.
Pengawasan pangan segar yang dilakukan saat ini berbeda dari biasanya yaitu pemilihan sampel dilakukan oleh Dinas KPKP secara daring (online) dan pihak swalayan akan mengirimkan sampel melalui jasa pengiriman ke kantor Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau biasanya petugas mendatangi pasar swalayan dan mengambil berbagai jenis sampel yang menjadi sasaran untuk diuji. Pada masa PPKM Darurat ini pemilihan sample secara online. Selanjutnya petugas Dinas KPKP akan merekap, membuatkan kode sampel dan mengirimkannya ke Laboratorium PPSHP untuk dilakukan pengujian," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas KPKP DKI Jakarta, Solihin menambahkan, pengawasan ini akan terus berlanjut di hampir semua pasar tradisional dan swalayan sampai dengan bulan Desember 2021 berkat dukungan dan kolaborasi dengan pihak pasar.
"Kegiatan ini tetap akan dilakukan meskipun diberlakukan PPKM Darurat. Pengawasan pangan segar bertujuan memberikan jaminan mutu keamanan pangan bagi masyarakat," tandasnya.